Sewa Mobil di Surabaya - Amar putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century
sebagai Sewa Mobil di Surabaya bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyeret sejumlah nama.
Aviantara, Hakim Ketua di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta
menyebutkan kalau dalam putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Deputi
Gubernur Bidang IV Bank Indonesia ini telah melakukan korupsi secara
bersama-sama dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah
Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi
Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan
Hermanus Hasan Muslim.
"Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak
sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689
miliar dan Penyertaan Modal Rental Mobil Surabaya Sementara sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank
Century," ujarnya saat membacaka amar putusan di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dalam perkara ini, Budi di vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500
juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama
lima bulan. Sewa Mobil Surabaya Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), selama 17 tahun penjara, dendar Rp800 juta dan
subsider delapan bulan kurungan penjara.
Ayah dari presenter Nadia Mulya ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Sewa Mobil Surabaya sebagaimana
dakwaan primer.
Atas putusan ini, Budi menyatakan banding sementara JPU dari KPK mengaku
masih pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.