Rabu, 16 Juli 2014

Sewa Mobil di Surabaya

Sewa Mobil di Surabaya - Amar putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Sewa Mobil di Surabaya bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyeret sejumlah nama.

Aviantara, Hakim Ketua di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan kalau dalam putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia ini telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

"Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689 miliar dan Penyertaan Modal Rental Mobil Surabaya Sementara sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century," ujarnya saat membacaka amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Dalam perkara ini, Budi di vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan. Sewa Mobil Surabaya Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 17 tahun penjara, dendar Rp800 juta dan subsider delapan bulan kurungan penjara.

Ayah dari presenter Nadia Mulya ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Sewa Mobil Surabaya sebagaimana dakwaan primer.

Atas putusan ini, Budi menyatakan banding sementara JPU dari KPK mengaku masih pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar